Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ingat, Mulai Sekarang Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kembali Normal

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Kamu merupakan pekerja yg terdaftar sebagai peserta di BPJamsostek? Ingat ya, mulai bulan Februari 2021 ini kamu sudah harus membayar tagihan seperti sedia kala sebelum pandemi.

“Dengan berakhirnya masa relaksasi pada tanggal 31 Januari 2021, maka nilai iuran, nilai denda dan batas pembayaran akan kembali normal,” tulis akun twitter resmi BPJamsostek, pada Kamis (28/1/2021).

Sedangkan penundaan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99% sudah mulai bisa dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus, yang dimulai pada awal bulan ini dan paling lambat mulai 15 Mei 2021.

“Penundaan JP ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022 mendatang,” tambahnya.

Selain itu, denda keterlambatan yang sebelumnya mendapat keringanan menjadi 0,5%, kini menjadi normal kembali yakni sebesar 2%.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply