Topcareer.id – Hingga 4 Februari 2021, berdasarkan data Satgas penanganan Covid-19, 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit yang disebabkan oleh peradangan, yakni kanker.
Bahkan sekitar 0,5% pasien Covid-19 yang meninggal diketahui menderita penyakit kanker. Lalu dengan angka tersebut apakah penderita kanker boleh mendapatkan vaksin?
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Tubagus Djumhana Atmakusuma pun menjawab bahwa kelompok berisiko tinggi, termasuk kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19.
Namun, pemberian vaksin tersebut tidak boleh sembarangan, dan mereka harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, serta wajib diawasi oleh tim medis yang berkompeten.
Baca juga: Hindari Penggunaan Pereda Nyeri Preventif sebelum Disuntik Vaksin COVID-19
“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis. Karena ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima,” jelasnya dalam pres rilis yang diterima Topcareer.id, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut Tubagus membeberkan, beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin, di antaranya adalah pasien yang telah mendapatkan remisi, di antaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi komplit, serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dan dinyatakan remisi komplit.
“Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, dan pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif,” tambahnya.
Meskipun begitu, Tubagus menegaskan bahwa live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine (vaksin hidup) tidak direkomendasikan disuntikan kepada masyarakat yang menderita penyakit kanker.**(Feb)