Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Libur Imlek, Menpan RB Larang ASN ke Luar Daerah

MenpanRB, Tjahjo Kumolo.Dok/Menpan

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian selama Tahun Baru Imlek nanti.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” tulis Surat Edaran Menpan RB nomor 4 tahun 2021, pada Selasa (9/2/2021).

Meskipun begitu, Tjahjo menegaskan apabila ASN dengan suatu alasan terpaksa berpergian pada masa tersebut, maka yang bersangkutan harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian di kantornya.

Baca juga: Perangi Covid-19, Masjid di Inggris Ini Jadi Pusat Vaksinasi

Sebelum berpergian, mereka juga harus memepertimbangkan peta zona risiko penyebaran covid dan persyaratan perjalanan dari tempat yang dituju.

Selain itu, para ASN juga diwajibkan untuk selalu melaksanakan hidup bersih dan sehat di manapun dan kapapun. Salah satunya dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply