Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Dianggap Langgar Hukum, Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

Topcareer.id – Saat ini Tiktokcash tengah menjadi perbincangan hangat. Bagaimana tidak, situs ini bahkan menjanjikan sejumlah uang hanya dengan menonton beberapa video di platform TikTok.

Meskipun banyak masyarakat yang tergiur akan hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru mengabarkan akan melakukan pemblokiran situs tersebut.

“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini. Namun pemblokiran itu tidak hanya untuk situs saja, tetapi juga mencakup media sosial TikTok Cash,” ungkap Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurut Dedy, pemblokiran ini sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena situs ini dianggap melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

“Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya,” jelasnya.

Terlebih lagi, pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung sehingga dapat meningkatkan keuntungan penggunanya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply