Topcareer.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan diperpanjang hingga 2 pekan mendatang.
“Sesuai hasil evaluasi Komite PC-PEN bersama Pemerintah Daerah, maka diputuskan bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai 23 Februari-8 Maret 2021, dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi secara intensif, serta penguatan operasionalisasinya di tingkat RT/RW di seluruh desa/kelurahan pada 123 kabupaten/kota,” ujar Airlangga, Sabtu (20/2/2021).
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah melihat penurunan kasus aktif hingga 17,27% di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur hanya dalam waktu sepekan.
“Selain itu, tren kematian di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali tercatat mengalami penurunan. Tren Bed Occupancy Ratio (BOR) juga mengalami penurunan di angka kurang dari 70 persen di semua provinsi yang menerapkan PPKM Mikro,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti keputusan Komite PC-PEN yang memperpanjang penerapan PPKM Mikro tersebut, Airlangga menegaskan pihaknya telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dengan terbitnya Instruksi Mendagri ini, maka ketujuh Gubernur di Jawa-Bali yang menjadi wilayah prioritas akan segera menerbitkan aturan pelaksanaannya di masing-masing wilayah, melalui penerbitan Peraturan atau Instruksi, maupun Surat Edaran Gubernur.**(Feb)