Topcareer.id – Dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, ada pula yang menjelaskan tentang lembur dan upah lembur pekerja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada Bagian Ketiga Pasal 26 ayat 1 tertulis bahwa waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
“Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi,” tulis PP tersebut yang dikutip Topcareer.id, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang juga di dalamnya mengatur soal waktu lembur menyebut bahwa pekerja/buruh hanya dibolehkan lembur maksimal 3 jam.
Baca juga: Simak Aturan Baru Upah Cuti Dalam PP Turunan Undang-Undang Ciptaker
Batas lama waktu lembur yang ada dalam PP terbaru Cipatker meningkat dari sebelumnya, semula batas lembur 3 jam kini menjadi 4 jam.
Begini bunyi Pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.