Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Koperasi dan UMKM Dapat Jatah 30% Promosi di Bandara hingga Stasiun

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Dok/Covid-19

Topcareer.id – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, diatur soal pengalokasian 30% area infrastruktur public bagi koperasi dan UMKM.

Terkait hal ini, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

MenkopUKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.

“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” kata Teten, mengutip keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Dalam pasal 60 PP Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan infrastruktur publik yang dimaksud meliputi:

  • Terminal;
  • Bandar udara;
  • Pelabuhan;
  • Stasiun kereta api;
  • Tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
  • Infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Teten berharap lewat PP baru yang sudah disahkan itu dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM. Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan PP ini sehingga terealisasi dengan tepat.

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Tak Setujui Update Kebijakan Privasi WhatsApp?

Menurut Teten, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP berjalan dengan baik. 

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta  memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” kata MenkopUKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan poin-poin yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

PP No. 7 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada  3 Februari 2021. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal.**(Feb)

Leave a Reply