Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menurut Aturan Baru, Ini 14 Alasan Perusahaan Boleh PHK Pekerja

Kemnaker minta manajemen Giant hindari PHKIlustrasi PHK. Dok/Dice Insights

Topcareer.id – Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur soal alasan-alasan perusahaan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan.

Bahasan soal Pemutusan Hubungan Kerja dalam PP ini diatur pada Bab V terdapat pada pasal 36, pasal 37, pasal 38, dan pasal 39. Sementara, terkait alasan perusahaan dibolehkan melakukan PHK pada pekerja/buruh diatur pada pasal 36. Tertulis dalam PP itu, PHK dapat terjadi karena alasan:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

6. Perusahaan pailit;

7. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Perusahaan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan;

Baca juga: Dapat DM Dari Virtual Police, Siap-Siap Disuruh Hapus Postingan di Instagram

8. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

9. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

10. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;

11. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

12. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;

13. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

14. Pekerja/ Buruh meninggal dunia.

Leave a Reply