Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Ini Mobil yang Akan Turun Harga di 2021

Ilustrasi mobil. Dok/Topnews.idIlustrasi mobil. Dok/Topnews.id

Topcareer.id – Mulai 1 Maret 2021, pemerintah resmi memberikan insentif terkait potongan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Besaran insentif PPnBM ini diberikan secara bertahap yaitu pada 3 bulan pertama sebesar 100%, 3 bulan kedua sebesar 50% dan 4 bulan ketiga sebesar 25%.

Namun, sudah tahu belum kendaraan bermotor apa saja yang mendapat insentif ini?

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, relaksasi PPnBM ini tidak berlaku untuk semua kendaraan, melainkan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan jenis mesin tertentu.

Baca juga: Besaran Pesangon Yang Diterima Pekerja Jika Terkena PHK

“Pemerintah memberikan insentif potongan PPnBM untuk kendaraan bermotor kategori sedan dan tipe 4×2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500cc,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Airlangga juga membeberkan alasan mengapa muncul relaksasi PPnBM terhadap kendaraan dimaksud. Salah satunya tren minat belanja selama pandemi ini.

“Ada beberapa pertimbangan antara lain kontribusi manufaktur adalah 19,88% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun banyak komponen dari sektor manufaktur ini turun, seperti dari sektor otomotif akibat kelas menengah atas cenderung menabung dan mengurangi belanja di masa pandemi ini,” tuturnya.

Penurunan PPnBM ini juga diketahui akan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, lewat pengaturan DP 0 persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif pajak mobil.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply