Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Bolehkah Perpanjang Jangka Waktu Pelaporan SPT Pajak?

Tenang, lapor pajak sekarang makin gampang. Bisa dilakukan secara online melalui e-filling. Tapi, tetap ada dokumen yang disiapkan.Ilustrasi SPT. Dok/smart-money

Topcareer.id – Ketika sudah memasuki tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, tapi belum juga lapor, bahkan lapor lewat dari waktu yang ditetapkan, apakah boleh? Apakah Wajib Pajak (WP) boleh melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan?

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada prinsipnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), jangka waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :

– untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

– untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

“Penyampaian SPT Tahunan yang melebihi batas waktu di atas akan dikenakan sanksi denda Pasal 7 KUP yaitu sebesar Rp100.000,- untuk SPT Tahunan Orang Pribadi atau Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan Badan,” mengutip laman resmi pajak.go.id, Kamis (4/3/2021).

Namun sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 ayat (4), (5), (5a), UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

PMK-152/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-181/PMK.03/2007 (Pasal 9 s/d 13) tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan

PER-21/PJ./2009 (berlaku sejak 2 Maret 2009) tentang tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan

Baca juga: Belum Terima Subsidi Kuota Atau Ganti Nomor? Coba Lakukan Ini

PER-47/PJ./2008 (berlaku sejak 1 Maret 2009) tentang tata cara penyampaian SPT dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedian Jasa Aplikasi (ASP)

“Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.”

Pemberitahuan di atas harus disertai perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.Pemberitahuan ini juga harus dilampiri dengan SSP (Surat Setoran Pajak) sebagai bukti pelunasan jika berdasarkan perhitungan sementara Wajib Pajak SPT nya Kurang Bayar.**(Feb)

Leave a Reply