Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mentransfer dana Bantuan Sosial Tunai (BST) pada minggu kedua Maret 2021.
Eits, jangan senang dulu, sebab Pemprov DKI telah melakukan pemutakhiran data sehingga BST ini bisa sampai kepada mereka yang memang berhak mendapatkannya.
Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Ini artinya tidak semua penerima BST tahun lalu akan mendapat transferan yang sama yakni Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga.
Dikutip dari instagram @dkijakarta Senin (8//3/2021), beberapa hal yang menjadi penilaian kenapa masyarakat yang tahun lalu mendapat jatah BST, tetapi tahun ini tidak didasari oleh 5 alasan.
Pertama yakni penyalahgunaan kartu BST dengan cara diperjual belikan dan semacamnya. Kedua karena adanya perubahan dari kelurahan dan verifikasi di lapangan oleh petugas.
Kemudian yang ketiga, terdapat duplikasi yang menyatakan bahwa penerima BST juga termasuk kedalam penerima PKH dan BPNT.
Keempat adalah penerima BST tersebut telah dinyatakan pindah, meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Alasan terakhir. yaitu penerima BST ternyata tidak memenuhi kriteria dengan memiliki penghasilan tetap.**(Feb)