Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat Keputusan Gubernur nomor 213 tahun 2021 yang berisikan perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 2 pekan mendatang.
“Menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi’raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021,” tulis Pemprov DKI dalam keterangan resminya, Senin (8/3/2021).
Berdasarkan data, kebijakan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 22 Februari 2021 lalu berhasil menekan kasus aktif covid-19 di ibu kota.
Dimana per tanggal 21 Februari 2021 Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti melaporkan ada penurunan jumlah kasus aktif sebesar 13.309.
Baca juga: 3 Tips Bagi Perempuan Untuk Mengatur Keuangan Pribadinya
Selain itu, penurunan ini juga terjadi pada saat kebijakan PPKM Mikro yang diberlakukan tanggal 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
“Pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret) dan positivity rate yang berkurang dari 18 persen pada bulan Februari menjadi 11,6 persen pada bulan Maret,” jelas Widyastuti.
Sebagai penutup, Pemprov DKI juga tak bosan terus mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
“Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah,” pungkasnya.**(Feb)