Topcareer.id – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan nonsubsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada bulan November 2020-Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per Dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 Dolar AS per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp762,84 per kilogram.
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan, di mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
Baca juga: Pandemi Sebabkan Trauma Massal Lebih Parah Dari PD II
“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari – Maret 2021,” ungkap Rida.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 hingga 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Ke-25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.