Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Paket Pengadaan untuk Koperasi dan UMKM Capai Rp478 Triliun di 2021

Ilustrasi UMKM Asia Tenggara.Salah satu stan Pelaku Usaha Mikro yang menjual kerajinan berbahan bambu. Foto: Topcareer.id/Wulan

Topcareer.id – Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini sebesar Rp478 triliun, dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.

“Untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, mengutip siaran pers, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, lanjut Arif, perlu adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.

“Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN),” jelas Arif.

Baca juga: Satu Dari Tiga Destinasi Wisata Di Dunia Tutup Karena Pandemi

Tak hanya itu, juga dibutuhkan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. “Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk,” ucap Arif.

Termasuk, MoU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40% pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Diantaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

“Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum,” ujar Arif.**(RW)

Leave a Reply