TopCareerID

Haramkah Mengenakan Masker Saat Jalankan Umrah?

Topcareer.id- Di masa pandemi semua orang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker ketika mereka beraktifitas diluar rumah rumah.

Namun dikutip dari Mui.or.id, Kamis (18/3/2021) orang-orang yang akan menjalankan ibadah umrah atau haji dilarang untuk menutup wajahnya, termasuk masker.

“Orang yang berihram tidak boleh menutup wajahnya,” tulis hadis riwayat Malik dan Al-Baihaki.

Selain itu disebutkan juga bahwa perempuan yang sedang berihram dilarang memakai cadar bahkan sarung tangan sekalipun.

Baca Juga: 5 Alasan Terbaik Tetap Memakai Masker Meski Sudah Divaksinasi

Namun atas beberapa pertimbangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).

Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

“Tetapi dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya BOLEH,” isi diktum kedua fatwa MUI nomor 003/MUNAS X/MUI/XI/2020.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan keadaan darurat yang dimaksud seperti adanya penularan penyakit yang berbahaya, adanya cuaca ekstrim/buruk, serta adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Artinya, selama pandemi covid ini masih berlangsung, masyarakat baik itu perempuan maupun laki-laki yang ingin menjalankan ibadah umrah maupun haji, maka diperbolehkan untuk mereka memakai masker.**(RW)

Exit mobile version