Topcareer.id – Pemerintah mengumumkan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro selama 2 minggu, yakni mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021.
Kebijakan ini dilakukan setelah adanya tren perbaikan kasus Covid-19, baik itu persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, maupun persentase kematian.
“Perkembangan indikator Covid-19 di tingkat nasional dalam satu bulan terakhir (15 Februari–18 Maret) menunjukkan perkembangan yang membaik,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta (19/3/2021).
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Pada Wanita Hamil Dapat Melindungi Bayi
Berdasarkan data, kasus aktif mengalami penurunan sebesar 3,83%. 12,95% pada 15 Februari 2021 dan 9,12% pada 18 Maret 2021. Selain itu kasus kesembuhan diketahui juga mengalami peningkatan menjadi 88,16% atau naik sebesar 3,84% dari sebelumnya yang sebesar 84,32%.
“Begitu pula dengan persentase kematian, secara konsisten indikator ini menunjukkan tren penurunan dari 2,73 persen menjadi 2,71 persen atau turun sebesar 0,02 persen,” tuturnya.
Bahkan menurut Airlangga, semua provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro telah berhasil menurunkan persentase kasus aktif dibandingkan sebelum masa PPKM. Contohnya wilayah DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.**(Feb)