Topcareer.id – Melalui Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2015, para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam JKK, apabila peserta tewas maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar 60% dikali 80 gaji terakhir dan santunan uang duka tewas sebesar 6 kali gaji terakhir yang dibayarkan sebanyak 1 kali saja.
Sedangkan dalam JKM, santunan yang diberikan sebesar Rp15 juta dan uang duka wafat sebesar 3 kali gaji terakhir selama 1 kali.
Baca Juga: Sebut 70% Profesi akan Punah, Kepala BKN Minta ASN Melek Teknologi
Adapun kriteria kematian akibat kecelakaan kerja yang dimaksud adalah:
- Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajiban
- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
- Kecelakaan kerja yang menyebabkan penyakit akibat kerja
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya**(RW)