Topcareer.id – Kamu termasuk orang yang selalu menggunakan kendaraan pribadi ketika bekerja? Wah, pasti tahu dong kalau mulai tanggal 23 Maret 2021 kemarin, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberlakukan penilangan secara elektronik.
Lantas apa saja yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran tersebut, dan di mana saja tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) ini bakal dipasang?
Dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (24/3/2021), setidaknya Etle ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman serta pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Sedangkan dalam implementasinya akan ada 12 Polda yang menerapkan Etle di tahap pertama ini yakni:
Baca juga: Ini Mekanisme dan Cara Membayar E-Tilang
- Polda Metro Jaya (98 titik)
- Polda Jawa Barat (21 titik)
- Polda Jawa Tengah (10 titik)
- Polda Jawa Timur (55 titik)
- Polda Jambi (8 titik)
- Polda Sulawesi Utara (11 titik)
- Polda Riau (5 titik)
- Polda Banten (1 titik)
- Polda D.I.Y (4 titik)
- Polda Lampung (5 titik)
- Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
- Polda Sumatera Barat (10 titik).
Bagi yang belum tahu, kamera ETLE ini akan mendeteksi pelanggar dan mengambil momen pelanggar beserta plat nomor sebagai barang bukti untuk diberikan kepada pengendara yang sesuai dengan yang tertera di alamat STNK.
Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat tilang untuk melakukan klarifikasi, klarifikasi ini bisa dilakukan untuk kendaraan yang sudah dijual, kendaraan yang dipinjam atau yang mengendarai kendaraan bukan pemiliknya.
Jika pelanggaran tersebut benar terjadi, maka pemilik kendaraan harus membayar denda yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.**(Feb)