Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito buka suara terkait adanya isu penolakan dari fasilitas kesehatan (faskes) terhadap warga lanjut usia (lansia) yang ingin melakukan vaksinasi untuk kedua kalinya.
“Warga lansia tidak perlu khawatir. Karena pemerintah memastikan bahwa lansia akan mendapatkan vaksin kedua, meskipun melakukan vaksin pertama di faskes berbeda,” tegas Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021).
Menurut Wiku hal tersebut bahkan telah diatur dalam keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).
“Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua. Yang mana diperlukan lansia agar tidak terpapar virus COVID-19,” jelasnya.
Kendati demikian, Wiku mengingatkan bahwa waktu vaksinasi kedua bagi lansia adalah 28 hari terhitung sejak penyuntikan vaksin covid pertama. Sebab kelompok ini membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi.
Sebelumnya pemerintah juga telah membuat sistem vaksinasi secara drive thru untuk mempermudah para lansia mendapatkan cairan yang dapat meminimalisir penularan virus corona.**(Feb)