Topcareer.id – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk melarang kegiatan mudik pada perayaan Idul Fitri tahun 2021 ini.
Keputusan ini disampaikan usai mendengar arahan Presiden Joko Widodo serta rapat koordinasi tingkat Menteri yang diselanggarakan pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin, sesuai yang diharapkan,” tegasnya dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Virus Corona Bisa Menyebabkan Anggota Tubuh Menghitam?
Larangan mudik ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang.
Meski demikian, Menko PMK mengatakan cuti bersama pada perayaan Idul Fitri yakni tanggal 12 Mei 2021 akan tetap diberlakukan.
“Cuti bersama Idul Fitri yang 1 hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Sebelum dan sesudahnya tanggal itu juga dihimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak,” jelasnya.
Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik ini pun nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga terkait seperti Satgas Covid, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah dan lain-lainnya.**(Feb)