Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19Tren

Survei: Meski Dilarang, 27,6 Juta Orang Tetap akan Mudik Lebaran 2021

Ilustrasi pemudik dengan kendaraan pribadi.Ilustrasi. (dok. Detiknews)

Topcareer.id – Pemerintah secara resmi berlakukan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah panyebaran Covid-19. Namun, menurut survei oleh Balitbang Kementerian Perhubungan, meski ada larangan tersebut, 27,6 juta orang tetap akan melakukan mudik.

Survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Survei itu yang nantinya menjadi salah satu dasar penyusunan aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik oleh Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan, berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

“Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%,” kata Menhub dalam pers rilis, Senin (29/3/2021).

Baca juga: WHO Peringatkan Soal Vaksin Covid-19 Palsu, Potensi Bahaya Serius

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri,” jelas Menhub.

Leave a Reply