Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Pemerintah Tetap Jalankan Program Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

Vaksin Covid-19. Sumber foto: cnbctv18.com

Topcareer.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Untuk itu, pada bulan Ramadan ini, pemerintah tetap akan menggelar vaksinasi bagi semua sasaran yang telah ditetapkan.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

“Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran pers, Minggu (4/4/2021).

Nadia menegaskan, proses vaksinasi bagi umat muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Amazon Dapat Otorisasi Dari FDA Untuk Uji COVID-19 Mandiri

Ia menerangkan, sebenarnya fungsi dari puasa ini sendiri seperti detoksifikasi, berpuasa memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan. Artinya, tambah dia, walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh itu tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi.

Nadia menyampaikan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. Kepada peserta vaksinasi, ia berpesan agar istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

“Untuk proses vaksinasinya sendiri kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari sampai sore, dan mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” ujarnya.

Leave a Reply