Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan melalui melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat uang tunai selama 6 bulan setelah masa kerjanya diakhiri.
“Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Namun, hal ini tidak berlaku untuk karyawan yang di PHK karena alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Bahkan mereka juga akan diberikan akses informasi pasar kerja oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. Serta mendapat pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Baca juga: Kena PHK? Tenang dan Lakukan Langkah Ini
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan program yang terdapat dalam BPJS Ketenagakerjaan ini bersumber dari beberapa iuran, dengan ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta rupiah.
“Sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%,” tambahnya.
Terakhir, Menaker menegaskan, pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder terkait,” pungkasnya.**(Feb)