Topcareer.id – Tak bisa dipungkuri, selama masa pandemi ini banyak perusahaan yang gulung tikar dan melakukan perampingan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawannya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan pun membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dimana pekerja/buruh yang terkena PHK akan diberikan uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, hinggga pelatihan kerja.
Baca juga: Kena PHK? Tenang dan Lakukan Langkah Ini
Namun, untuk menikmati layanan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti :
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum berusia 54 tahun
- Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial seperti program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM (untuk usaha besar dan usaha menegah) atau program JKN, JKK, JHT, dan JKM (untuk untuk usaha kecil dan mikro)
- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
Sebgai tambahan informasi, program JKP ini tidak berlaku bagi karyawan yang di-PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.**(Feb)