TopCareerID

Ini Persyaratan Jika Ingin dapat Uang usai Di-PHK

Sumber foto: Cheat Sheet

Foto Ilustrasi karyawan dipecat. Foto: Cheat Sheet

Topcareer.id – Tak bisa dipungkuri, selama masa pandemi ini banyak perusahaan yang gulung tikar dan melakukan perampingan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawannya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan pun membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dimana pekerja/buruh yang terkena PHK akan diberikan uang tunai selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, hinggga pelatihan kerja.

Baca juga: Kena PHK? Tenang dan Lakukan Langkah Ini

Namun, untuk menikmati layanan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti :

Sebgai tambahan informasi, program JKP ini tidak berlaku bagi karyawan yang di-PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.**(Feb)

Exit mobile version