Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Begini Cara Menghitung THR Tahun 2021

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah membuat sejumlah aturan mengenai pemberian THR di tahun 2021 ini.

Dalam aturan yang tertuang dalam Surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 itu, terdapat poin yang mengatur besaran THR yang harus diberikan.

Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. Berikut dengan tunjangan-tunjangan yang jadi haknya.

Sebagai contoh, Dini telah bekerja selama 12 bulan dengan gaji pokok Rp 4.000.000. Lalu ada tunjangan transportasi sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Maka tunjangan keagamaan yang harus Dini terima adalah Rp 4.000.000+Rp 250.000 = Rp 4.250.000.

Baca juga : Alhamdulillah, THR Tahun Ini Wajib Full Dan Tepat Waktu

Namun, penghitungan tunjangan keagamaan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan agak berbeda. Penghitungannya berdasarkan masa kerja/12 X 1 bulan gaji.

Sehingga jika Dini baru bekerja selama 7 bulan, maka ia akan mendapatkan tunjangan keagamaan sebesar Rp 2.479.166. Dengan rincian 7/12 X Rp 4.250.000.

Di tahun 2021 ini, THR keagamaan tersebut wajib cair oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.

Namun bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan merasa masih belum sanggup secara finanasial untuk membayar THR para karyawannya, maka perusahaan tersebut wajib melakukan dialog dengan pekerjanya untuk mencapai suatu kesepakatan.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan juga harus menunjukkan data pendukung yang mengakibatkan insentif keagamaan itu belum bisa cair, dengan menunjukkan laporan keuangan internal perusahaan.

Terakhir, hasil kesepakatan yang ada harus tertulis dan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply