Topcareer.id – Di masa pandemi ini, pemeriksaan Covid-19, baik itu Rapid Antigen ataupun Test Swab sudah menjadi hal yang biasa.
Kedua tes ini layak untuk berbagai hal. Mulai dari persyaratan jika ingin pergi keluar kota maupun ke luar negeri. Atau bahkan menjadi persyaratan jika ingin mengadakan suatu kegiatan kecil dan besar.
Namun, banyak masyarakat yang ragu melakukan test usap yang biasa kita lakukan melalui hidung maupun tenggorokan ini. Lantaran tengah menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadan.
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya merilis fatwa Nomor 23 Tahun 2021. Dimana MUI memutuskan bahwa Test Swab dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa.
“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Senin (12/4/2021).
Baca juga:Mau Tes GeNose saat Puasa? Begini Syaratnya
Selain Rapid Antigen dan Test Swab, menurut wanita yang akrab dengan nama Nadia itu, MUI juga telah menetapkan bahwa vaksinasi juga boleh saat puasa. Sehingga pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan akan sama dengan vaksinasi yang saat ini telah berjalan.
“Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan ramadan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” jelasnya.
Sembari melakukan program vaksinasi ini, Nadia meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas keluar rumah. Karena program vaksinasi tak akan berarti apabila masyarakat lalai menjalankan protokol kesehatan tersebut.
“Apabila hendak shalat tarawih dan tadarus di masjid, jemaah maupun pengurus harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa peralatan sholat sendiri, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan guna menghindari risiko penularan Covid-19,” pungkasnya.**(Feb)