Topcareer.id – Tahun ini, mudik kembali dilarang. Keputusan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan pada 7 April 2021.
Terkait hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo menyebutkan bahwa aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4).
“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi.”
Doni mengingatkan, pandemi COVID-19 belum berakhir, dan potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.
“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni.
Baca juga: Dilarang Mudik 2021, Kecuali untuk Beberapa Perjalanan Ini
Doni juga meminta seluruh unsur Pemerintah Daerah termasuk tokoh adat dan tokoh agama agar terus berupaya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakatnya terkait keputusan ini.
Doni menegaskan, kendati pemerintah melarang aktivitas mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan.
“Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” tegas Doni.
“Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan COVID-19 ke daerah yang landai.”
Doni berharap agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.
“Pemahaman tentang pandemi ini harus dikuasai oleh seluruh pihak,” pungkasnya.