Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Dilarang Mudik 2021, Kecuali untuk Beberapa Perjalanan Ini

Aturan perjalanan domestik.Traveling dengan mobil pribadi. (ilustrasi: pexels)

Topcareer.id – Pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik pada periode Lebaran tahun ini, yaitu mulai 6-17 Mei 2021. Pengendalian transportasi pun dilakukan dengan pelarangan pengoperasian semua moda transportasi. Meski begitu, ada beberapa pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pengecualian tersebut, yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjugan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini.

Di antaranya surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Sementara bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

“Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun keatas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” kata Wiku dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Ini Poin-Poin Protokol Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Dari Satgas Covid-19

Dan selama periode pelarangan mudik, Polri dan TNI akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

Seperti pada pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Pelaksanaannya mengacu SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional. Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), diimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

“Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperrti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah. Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” imbuh Wiku.

Leave a Reply