Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Menaker Minta Pekerja Migran Indonesia Tunda Mudik Tahun Ini

Strategi Menaker Hadapi Transformasi Ketenagakerjaan Era Industri 4.0Menaker Ida Fauziyah. Dok. Humas Kemnaker

Topcareer.id – Masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berada di berbagai negara penempatan agar menunda mudik pada lebaran tahun ini.

“Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu,” kata Menaker Ida dalam keteragan , Rabu (14/4/2021).

Menaker Ida mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 terus diatasi dan program vaksin tengah berjalan, namun situasi belum sepenuhnya kondusif.

Selain itu, perjalanan yang panjang dan lama dari negara penempatan ke tanah air memungkinkan PMI tertular Covid-19.

“Kemungkinan tertular Covid-19 dalam perjalanan masih sangat besar karena penerbangan yang panjang dan lama menuju Tanah Air. Kasian jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya,” ucap dia.

Ia menambahkan, lagi pula jika mudik selesai, lalu ingin kembali bekerja, belum tentu negara tujuan memperbolehkan para PMI masuk kembali.

Kalaupun diperbolehkan, tidak mudah untuk dapat lolos karena persyaratannya sangat ketat. PMI nantinya harus mengikuti prosedur ketat, seperti tes negatif PCR, karantina 2 minggu, dan sebagainya.

Baca juga: E-Commerce Ini Berhasil Kumpulkan Modal Hingga Rp 3,4 Triliun

Untuk itu, ia pun meminta para PMI agar bersabar. Para PMI bisa memanfaatkan video call untuk melakukan tatap muka dengan orang tua, anak dan kerabat di ruang virtual untuk merayakan Hari Lebaran.

“Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telepon. Uang lebaran untuk anak-anak bisa di transfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga,” terangnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Menaker Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Leave a Reply