Topcareer.id – Pemerintah menjaga keseimbangan antara upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1442 Hijriah ini. Ada sejumlah program yang digulirkan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.
“Pemerintah akan konsisten menjaga keseimbangan antara Program Pengendalian Covid-19, dengan Program Pengungkit Perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menko Airlangga dalam siaran persnya, Senin (19/4/2021).
Pemerintah meluncurkan Program Pengungkit Ekonomi untuk meningkatkan belanja masyarakat, yang terdiri atas:
1. Pemberian THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh (SE Men Naker Nomor M/6 Tahun 2021), yang menegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan secara penuh (tidak dicicil) dan paling lama dibayarkan H-7 Idul Fitri;
2. Pemberian THR untuk ASN/Prajurit TNI/Anggota Polri (Permenkeu sedang tahap finalisasi) dan harus dibayarkan paling lama H-10 Idul Fitri;
3. Percepatan program Perlindungan Sosial dan Kartu Sembako, yang jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat menjadi awal Mei 2021.
“Terkait program perlindungan sosial dan sembako, ini juga terus dilakukan (percepatan), Mei dan Juni akan dibayarkan di awal bulan Mei,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Lebaran, Kemnaker Dirikan Posko THR
Selain itu, juga program lainnya di sisi demand (permintaan), yaitu:
1. Kampanye Berbagi Kiriman untuk Keluarga di Rumah;
2. Program Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadhan, di mana bebas ongkos kirim (ditanggung Pemerintah atauPlatform Digital) dilaksanakan selama 5 hari (H-10 s/d H-6 Idul Fitri);
3. Program Penyaluran Bantuan Sosial berupa beras @10 kg, dengan sasaran Peserta Kartu Sembako (Non Peserta PKH) sekitar 8,8 juta penerima @10 kg, dan peserta Bansos Tunai sebesar 10 juta penerima @10 kg, yang menggunakan Beras CBP dari BULOG.
“Kemudian bantuan sosial berupa beras, ini sedang dalam pematangan, 10 kilogram dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH (Program Keluarga Harapan),” ucap Airlangga.
Dipaparkan Airlangga, dalam upaya pengendalian COVID-19 jelang Idulfitri, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyakakat baik untuk mudik maupun bepergian.
Juga dilakukan pengetatan persyaratan perjalanan, termasuk keharusan melakukan tes COVID-19, baik dengan PCR test, swab antigen, maupun GeNose test.