Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Jelang Lebaran, Kemnaker dirikan Posko THR

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Menjelang perayaan Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mendirikan Pos Komando (Posko) untuk pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan tunjangan Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Menaker, Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Posko THR ini dapat diakses secara offline dengan datang langsung ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Baca juga : Begini Cara Menghitung THR Tahun 2021

“Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630, mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” tambahnya.

Dalam implementasinya, Kemnaker tak hanya sendiri, tetapi akan dibantu oleh Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional untuk mengurusi masalah tunjangan Keagamaan ini.

“Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021,” jelas Menaker.

Sebelumnya diketahui, Menaker telah membuat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang mengatur mengenai mekanisme pemberian tunjangan Keagamaan tahun 2021 ini.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa pada tahun ini perusahaan diwajibkan untuk memberi tanjangan Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya paling lambat H-7 sebelum lebaran tiba.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak covid, maka diberikan kelonggaran dengan diperbolehkan membayar tunjangan tersebut paling lambat H-1 sebelum perayaan Idul Fitri.

Namun hal tersebut harus melalui dialog dan kesepakatan bersama para karyawan terlebih dulu.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply