Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker Tegaskan Bakal Lindungi Pekerja Perempuan

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah berjanji akan terus berkomitmen dalam memberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

“Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif,” ujarnya dalam Webinar bertajuk “Dakwah dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan” yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan kebijakan protektif ini berkaitan dengan fungsi reproduksi bagi pekerja perempuan seperti istirahat karena haid, istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.

Kemudian kebijakan yang bersifat kuratif, Menaker menambahkan adalah kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.

Baca juga : Upaya Pemerintah Dukung Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

“Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Sedangkan kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

“Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun,” jelasnya.

Selain tiga aspek tersebut, Menaker juga mengatakan pilihannya akan terus berupaya mengembangkan program-program pemberdayaan tenaga kerja perempuan baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply