Topcareer.id – Pemerintah memastikan bahwa tahun ini, para pekerja bakal diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kegamaan secara penuh dengan waktu paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kebijakan ini juga berlaku bagi pekerja dengan status outsourcing (alih daya) dan kontrak (PKWT).
“Ada tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih,” ujarnya di Jakarta, pada Minggu (25/4/2021).
Yang kedua, Indah menambahkan adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga : Siap-siap, Ini Tanggal Cair THR untuk ASN
“Dan ketiga, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR,” tambahanya.
Artinya, dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Karena para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak dipastikan dapat menerima insentif ini asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Indah juga membahas mengenai besaran uang yang diterima para pekerja. Dimana berdasarkan peraturan, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Selanjutnya pekerja/buruh yang masa kerjanya hanya kurang dari 1 tahun, maka THR yang didapat akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).
Dengan ketentuan seperti itu, Indah melanjutkan tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan.**(Feb)