Topcareer.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut saat ini alat deteksi Covid-19 karya anak bangsa “GeNose” sudah diterapkan di 21 bandara di Indonesia. Selanjutnya Menhub menargetkan GeNose dapat diterapkan di lebih banyak bandara hingga ke wilayah timur Indonesia.
“GeNose sudah beroperasi di 21 bandara. Kita akan menerapkan ini hingga mendekati 100 bandara agar sampai ke Indonesia Bagian Timur. Saya sudah minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi dengan UGM untuk membahas hal tersebut,” kata Menhub dalam siaran pers, Sabtu (24/4/2021).
Ke-21 bandara yang sudah menerapkan Genose yaitu:
Yogyakarta (YIA),
Palembang (PLM),
Bandung (BDO),
Surabaya (SUB),
Bali (DPS),
Batam (BTH),
Samarinda (AAP),
Pangkal Pinang (PGK),
Tanjung Pandan (TJQ),
Jambi (DJB),
Makassar (UPG),
Gorontalo (GTO),
Palu (PLW),
Pontianak (PNK),
Lampung (TKG),
Tanjung Pinang (TNJ),
Balikpapan (BPN),
Tarakan (TRK),
Sentani (DJJ),
Tambolaka (TMC), dan
Banjarmasin (BDJ).
Dari 21 bandara tesebut, 7 bandara di antaranya dikelola Angkasa Pura I, 8 bandara (Angkasa Pura II), 5 bandara (Unit Pelaksana Bandar Udara Kemenhub), dan 1 bandara (Badan Usaha Bandar Udara Batam).
Menhub menjelaskan, saat ini GeNose sudah digunakan di 44 Stasiun dan sudah lebih dari 500.000 orang yang melakukan tes. Sementara itu di bandara sudah mendekati 100.000 orang yang melakukan tes.
Baca juga: Sputnik V Disetujui Penggunaannya Di India
“Jadi kita harus bangga bahwa ada produk anak bangsa yang eksis. GeNose memiliki tiga keunggulan yaitu cepat, tidak sakit, dan murah,” ucap Menhub.
Menhub mengingatkan, agar pelayanan tes deteksi Covid-19, baik itu yang menggunakan GeNose, atau alat deteksi lainnya yakni: PCR dan Rapid Tes Antigen, harus dilakukan dengan serius untuk memastikan bahwa para penumpang yang bepergian benar-benar negatif Covid-19.
Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.