Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Berani Tak Bayar THR, Sanksi Ini Menanti

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan kembali agar para pengusaha tak lupa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 ini.

Pasalnya, Menaker tak akan segan-segan memberikan sanksi bagi mereka yang telat membayar, apalagi yang melupakan kewajiban insentif untuk pekerjaan ini.

“Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha akan mulai diberlakukan.

Sebelumnya Menaker pun mengatakan, pemerintah dalam hal ini telah memberikan banyak insentif kepada pengusaha, sehingga pengusaha dapat berkontribusi lebih besar dalam memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja.

“Pembayaran THR akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat,” jelasnya.

“Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga : Kemnaker: Sudah Ada 194 Laporan Mengenai THR

Bahkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam permasalahan ini, Menaker juga telah membuat Posko THR yang berfungsi sebagai tempat informasi, konsultasi hingga pengaduan hal-hal yang berkaitan dengan THR.

“Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Menaker menegaskan bahwa pemerintah juga telah memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang masih terdampak pandemi COVID-19.

Yakni dengan memperbolehkan pengusaha menunda membayar THR paling lambat H-1 Lebaran (semestinya paling lambat H-7), sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply