Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 16, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemnaker: Sudah Ada 194 Laporan Mengenai THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat posko untuk mereka yang ingin mencari informasi, konsultasi, hingga melaporkan permasalahan yang terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun membocorkan hingga Jumat kemarin setidaknya sudah ada ratusan pekerja yang mengadu ke posko THR tersebut.

“Ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 s.d 23 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR,” tulis Ida dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/4/2021).

Selain itu, Menaker menegaskan dalam implementasinya, laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) dari Kemnaker.

Baca juga : Jelang Lebaran, Kemnaker dirikan Posko THR

“Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten atau kota. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, para pekerja, manajeman perusahaan hingga masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau mau mengadukan masalah terkait THR bisa langsung datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Selain itu, Menaker juga menyediakan pelayanan secara online terkait hal itu dengan cara online melalui laman bantuan.kemnaker.go.id maupun call center di nomor  1500 630

Sebelumnya diketahui, Menaker telah membuat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang mengatur mengenai mekanisme pemberian tunjangan Keagamaan tahun 2021 ini.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa pada tahun ini perusahaan diwajibkan untuk memberi tanjangan Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya paling lambat H-7 sebelum lebaran tiba.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, maka diberikan kelonggaran dengan diperbolehkan membayar tunjangan tersebut paling lambat H-1 sebelum perayaan Idul Fitri.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply