Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Zona Merah Naik, Satgas Minta Pemda Antisipasi Libur Lebaran

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito sampaikan banyak klaster baru usai lebaranJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito Dok/Covid19.go.id

Topcareer.id – Perkembangan peta zonasi risiko mingguan per 25 April 2021, mencatatkan penambahan jumlah daerah zona merah atau risiko tinggi dan zona kuning atau risiko sedang. Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemeritah daerah antisipasi perkembangan peta zonasi risiko jelang libur lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, untuk zona kuning atau risiko rendah menurun jumlahnya.

Perkembangan minggu ini, kata Wiku, zona merah meningkat dari 6 menjadi 19 kabupaten/kota, zona oranye bertambah dari 322 menjadi 340 kabupaten/kota dan zona kuning menurun dari 177 menjadi 146 kabupaten/kota dan pada zona hijau tidak ada kasus baru tetap 8 kabupaten/kota serta tidak terdampak tetap 1 kabupaten/kota.

“Seharusnya zona merah dan oranye selalu kita upaya agar jumlahnya dapat turun,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Saran WHO Untuk Cegah Covid-19 Di Kantor Berdasar Tingkat Risiko

Peningkatan zona merah ini dikarenakan ada 14 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye. Kabupaten/kota tersebut tersebar di provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bali dan Kalimantan Selatan.

Pada zona oranye dikontribusikan karena ada 53 kabupaten/kota yang berpindah dari zona kuning. Dan kabupaten/kotanya didominasi dari Sumatera Utara (12), Aceh (8), Sulawesi Tenggara (6).

Untuk itu, seluruh gubernur, maupun bupati/walikota diminta segera melakukan pembentukan dan mengoptimalkan posko Covid-19 dalam mengantisipasi tradisi mudik.

Dan jika ada kendala, diminta berkoordinasi dengan pusat. Sehingga solusi dapat diberikan jika ada kendala dalam pembentukan dan operasional posko, utamanya terkait dasar hukum dan anggaran.

“Tanpa adanya posko, sulit untuk daerah mengantisipasi potensi lonjakan kasus dalam periode Idul Fitri,” pungkasnya.**(Feb)

Leave a Reply