Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Begini Nasib Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020

Dok. Modern Healthcare

Topcareer.id – Belakangan ini banyak tenaga kesehatan (Nakes) yang mengaku belum mendapat insentif yang harusnya dibayarkan pada tahun 2020 lalu, untuk kerja kerasnya menangani Covid-19.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Badan PPSDMK Kemenkes dr. Kirana Pritasari, mengatakan pemerintah akan segera mentransfer sejumlah insentif nakes untuk tahun 2020, melalui APBN tahun anggaran 2021.

“Insentif Nakes yang anggaran di pusat untuk tunggakan 2020, ini per 26 April 2021, sudah disetujui untuk dibayarkan untuk 704 Fasyankes sekitar 79.564 tenaga kesehatan dengan dana Rp. 475,7 miliar,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (27/4/2021).

Meski belum semua cair, dr. Kirana memastikan bahwa tunggakan insentif lainnya seperti untuk 12.439 tenaga kesehatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp. 155,5 miliar dari 18 Faskes, 9.783 Nakes Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sebesar Rp. 258,84 miliar serta 3.164 relawan dengan insentif yang harus dibayarkan sebesar Rp. 23,1 miliar masih dalam tahap review.

Baca juga : Asyik, Insentif Nakes Bakal Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi

“Minggu ini akan selesai direview oleh BPKP dan akan proses pembayaran selanjutnya,” tegasnya.

Selain tunggakan yang akan segera dibayarkan, dr. Kirana memastikan jika pemerintah juga telah menyetujui pembayaran insentif Nakes tahun 2021 dengan nilai total Rp. 83,89 miliar untuk 12.442 Nakes di 82 Fasyankes.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar Fasyankes segera menginput data usulan insentif tenaga kesehatan secepat mungkin. Karena tahun 2021 ini pencairan insentif tidak melalui proses review sehingga langsung bisa digunakan.

“Kalau pihak Fasyankes tidak mengajukan usulan ke dalam aplikasi, maka pemerintah tidak bisa memproses pembayaran.Jadi mohon seluruh Rumah Sakit TNI/Polri, Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, Rumah Sakit BUMN dan UPT yang lain, serta rumah sakit swasta yang belum mengajukan untuk segera menginput datanya ke dalam aplikasi,” pungkasnya.

Diketahui dari Januari hingga Maret 2021 terdapat 586 Faskes yang mengajukan tapi belum menyelesaikan verifikasinya. Total usulan itu pun telah mencapai angka Rp. 275 miliar.

Sayangnya, pemerintah belum bisa membayarkan karena verifikator dari masing-masing Fasyankes belum menyelesaikan tugasnya.

Adapun besaran insentif yang dimaksut yakni sebesar Rp. 15 juta untuk dokter spesialis, Rp. 12,5 juta juta untuk PPDS, Rp. 10 juta untuk dokter dan dokter gigi, Rp. 7,5 juta untuk bidan dan perawat, serta Rp. 5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply