Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 17 Mei 2021, Tambah 6 Provinsi

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebut BSU akan kembali digulirkan kepada para pekerja.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Topcareer.id – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah kembali memperpanjangan kebijakan PPKM Mikro yang akan berlaku pada 4-17 Mei 2021.

Airlangga yang juga Menko Bidang Perekonomian ini mengatakan, pada tahap VII ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini, cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Adapun beberapa jenis pembatasan kegiatan masyarakat, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes [protokol kesehatan] menggunakan masker itu wajib,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (3/5/2021).

Ia menambahkan, juga dilakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan.

Selain itu, untuk menekan angka kasus aktif, pemerintah akan fokus kepada sepuluh provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi dan kasus aktif tertinggi. Penanganan akan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Inggris Berniat Batasi Penggunaan Vaksin AstraZeneca Untuk Kaum Muda

Sepuluh provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Di Kepri itu Bintan dan Kota Batam; di Riau itu Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu; sedangkan Bengkulu itu Kepahiang, Kota Bengkulu; Lampung di Lampung Timur, Lampung Utara; kemudian Babel adalah Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang,” jelas Airlangga.

Kemudian Kalbar di Sintang, Sumbar di Agam dan Kota Padang, Jambi di Batanghari, NTB di Kota Mataram, serta Jabar di Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang.

Terkait evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), Airlangga menyampaikan yang perlu menjadi perhatian adalah pada 10 hari terakhir, di mana kasusnya stagnan di level 100 ribu. “Ini perlu diupayakan supaya turun,” tegasnya.

Leave a Reply