Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Viral, Muncul Petisi Penolakan THR PNS Disunat

Ilustrasi penarikan uang tunai.Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memfinalisasi aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengeluarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021.

Dimana tahun ini pemerintah menyunat THR para ASN dengan hanya memberikan 80% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga tidak memasukan tunjangan kinerja dan tunjangan selain yang disebutkan di atas ke dalam perhitungan THR tahun 2021 ini.

Hal inilah yang memunculkan sebuah petisi online yang berjudul “THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.”

Dalam petisi yang ditunjukkan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR itu menyebutkan bahwa pemotongan THR ini berbeda dengan pernyataan dan janji Menkeu yang pada bulan Agustus tahun 2020 menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019.

Baca juga : Sah, Jokowi Teken PP THR untuk CPNS hingga Pensiunan

“Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan,” isi petisi yang dilansiir dari change.org pada Senin (3/5/2021)

Padahal dalam petisi itu, pemberian THR ini dianggap dapat mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021.

“Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019,” tambahnya.

Terakhir, para ASN juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menkeu terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut.

Diketahui, hingga berita ini diturunkan setidaknya dalam 4 hari sudah ada 18.565 orang yang menandatangani petisi ini.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply