Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Ini Panduan Ibadah Idul Fitri untuk Daerah Zona Kuning dan Hijau

Idul fitriSalat Idul Fitri di Mesir sebelum wabah corona. (dok. Egypt Independent)

Topcareer.id – Masyarakat umat muslim yang akan segera merayakan kemenangan diminta mematuhi Pedoman Rangkaian Ibadah dan Tradisi Keagamaan di Bulan Ramadhan dan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Pemerintah terkait ini melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 3 dan No. 4 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di daerah berstatus zona kuning dan hijau. Sementara untuk zona merah dan zona oranye, diwajibkan penduduknya beribadah dari rumah masing-masing.

“Oleh karena itu di sisa beberapa hari menjelang berakhirnya Ramadan dan masuknya ke Bulan Syawal, saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjamin semua orang dapat terlindungi dari penularan Covid-19 secara sempurna,” kata Wiku dalam siaran pers, Selasa (4/5/2021).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meminimalisir potensi kerumunan, seperti menghimbau untuk berwudhu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, jumlah kehadiran jemaah diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas masjid/mushala.

Baca juga: Kereta Api Tetap Beroperasi Pada 6-17 Mei, Tapi Bukan Buat Mudik

Lalu, membentuk Satgas di Masjid/Mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan oleh jamaah, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, maupun desinfeksi secara rutin.

“Jika memungkinkan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah misalnya mendengarkan khutbah via virtual meeting,” tambah Wiku.

Sedangkan untuk tradisi keagamaan seperti Kegiatan Sahur/Buka Bersama, Peringatan Nuzulul Qur’an, Takbiran, dan Halal Bihalal/Silaturahmi saat Idul Fitri yang melibatkan kehadiran massa, diharapkan mengkoordinasikannya kepada Satgas Daerah setempat.

Dan durasi acara disarankan untuk dipersingkat. Akan lebih baik, dilaksanakan di luar ruangan untuk meminimalisir sirkulasi virus pada ruang tertutup dengan kewajiban diisi maksimal 50% dari kapasitas.

Untuk pesertanya, disarankan dihadiri orang terdekat saja. Misalkan masih dalam satu keluarga atau kerabat dekat satu wilayah dengan pertimbangan lingkar interaksi dengan orang lain yang berpola sama. Menegakkan protokol kesehatan ketat termasuk menjaga jarak antar orang minimal 1 meter.

Serta menggunakan salam yang disetujui secara budaya dan agama dengan minim kontak fisik untuk bercengkrama misalnya dengan melambai, mengangguk, atau menaruh tangan di atas bagian dada atas bagian kiri.

Leave a Reply