Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Fix, Tahun Ini Mudik Lokal Juga Dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito sampaikan banyak klaster baru usai lebaranJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito Dok/Covid19.go.id

Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kembali memberikan update mengenai aturan mudik lebaran tahun 2021.

Dimana saat ini ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya.

“Pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran, apapun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten atau kota aglomerasi,” kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Adapun wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah:

  • Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).
  • Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumatera Utara)
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo (Jawa Timur)
  • Bandung Raya (Jawa Barat)
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Semarang, Kendal dan Purwodadi (Jawa Tengah)
  • Solo Raya
  • Yogyakarta Raya (DI Yogyakarta)

Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah diataspun diminta untuk tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan.

Baca juga : Ini 19 KA Jarak Jauh yang Beroperasi pada Masa Larangan Mudik

“Bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan, aparat berwenang jelas akan menjatuhkan sanksi,” tegasnya.

Meski demikian, Wiku mengatakan bahwa kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun.

“Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. Karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply