Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Penumpang Transportasi Turun 90% di Hari Ketiga Larangan Mudik

Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP)Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), sumber: BPTJ

Topcareer.id – Pada hari ketiga masa peniadaan mudik yang dimulai sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, penumpang di sejumlah simpul transportasi seperti di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun signifikan mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa.

“Hari ini kami ingin memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sabtu (8/5/2021).

Seperti diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, masih ada transportasi yang beroperasi melayani kegiatan nonmudik yang dikecualikan di masa peniadaan mudik, yakni untuk kegiatan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan keperluan persalinan, serta kepentingan nonmudik lainnya.

Berdasarkan data pada Sabtu (8/5/2021), jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen turun hampir 90 persen dibanding hari biasa.

“Stasiun Pasar Senen yang biasanya melayani 30.000 penumpang sekarang ini tidak sampai 3.000 penumpang, artinya ada penurunan yang banyak, sekitar hampir 90 persen,” ujar Menhub.

Baca juga: Diserang Gelombang Kedua, Kasus Covid-19 Argentina Capai 3 Juta

Di Stasiun Pasar Senen masih memberangkatkan tiga kereta yakni Bengawan, Serayu, dan Tegal Ekspress di pagi hari untuk penumpang nonmudik.

Sementara itu, di Terminal Bus Pulogebang juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa.

“Dari pantauan kami di Terminal Pulogebang, pada hari pertama peniadaan mudik hanya ada 11 orang penumpang dan di hari kedua hanya 40 orang penumpang. Biasanya lebih dari 1.000 orang penumpang,” ujar Budi.

Menhub meminta kepada petugas di simpul transportasi untuk memastikan bahwa yang berangkat adalah mereka yang memang memenuhi persyaratan pengecualian.

“Jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperkenankan untuk berangkat. Lakukan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tegasnya.

Lebih lanjut Menhub mengapresiasi masyarakat yang telah memutuskan untuk tidak mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ia juga mengapresiasi para petugas yang telah bekerja dengan baik dan mengorbankan waktu libur bersama keluarga untuk menjalankan pengawasan ini.

Leave a Reply