Topcareer.id – Sudah tahu belum, ternyata jika kita memiliki kendaraan bermotor, maka secara otomatis kita bisa mendapat santunan ketika mengalami kecelakaan lho.
Kok bisa? Nah banyak yang enggak sadar nih, saat membayar pajak kendaraan bermotor, maka otomatis kita juga telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Untuk besaran biaya dari SWDKLLJ ini sendiri pun berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan kendaraan. Misalnya sepeda motor 50-250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan biaya sebesar Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80 ribu, angkutan umum sampai dengan 1.600 cc sebesar Rp70 ribu dan mobil penumpang sebesar Rp140 ribu.
Sedangkan untuk jumlah santunannya tergantung pada risiko yang dialami. Contohnya seperti meninggal dunia dan cacat tetap mendapat santunan paling banyak Rp50 juta.
Kemudian jika korban harus mendapat perawatan maka santunan yang diberikan sebesar Rp20 juta untuk kecelakaan di angkutan darat atau laut dan sebesar Rp25 juta untuk kecelakaan di udara.
Baca juga: Pentingnya Asuransi bagi Para Pekerja
Selain itu ada juga biaya penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta hingga biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Lalu bagaimana mengklaimnya? Nah untuk mencairkan santunan tersebut, kamu hanya tinggal melaporkan ke pihak yang berwajib terlebih dahulu.
Nantinya pihak tersebut akan mengeluarkan surat laporan yang akan diteruskan ke pihak Jasa Raharja.
Dari sana, Jasa Raharja akan mengkroscek kejadian terebut dan mendatangi kediaman korban untuk membantu keluarga menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Setelah semua terpenuhi, Jasa Raharja akan segera mencairkan dana tersebut sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.**(Feb)