Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Siap-siap 7.300 Pekerja Migran Bakal Dipulangkan ke Indonesia

Topcareer.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan akan ada ribuan Pekerja Migran Indonesia PMI Bermasalah (PMIB) dari Malaysia yang akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan Anwar saat rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/6/2021).

“Pemerintah melalui Kemnaker akan segera melakukan koordinasi persiapan terkait rencana kepulangan 7.300 Pekerja Migran Indonesia PMI Bermasalah (PMIB) dari Malaysia pada bulan Juni dan Juli 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan alasan 7.300 PMI bermasalah ini didominasi karena mereka melakukan pelanggaran izin tinggal atau tidak mempunyai izin kerja (permit).

“7.300 PMI Bermasalah yang berada di Depo Tahanan Imigrasi. Tapi melalui Atnaker, Pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para WNI/PMI tersebut karena mereka sudah habis masa tahanan,” tambahnya.

Baca juga: Begini Ternyata Cara Kerja Efek Placebo!

Dalam proses tersebut, Anwar mengaku akan memprioritaskan pemulangan para PMI yang dianggap dalam katagori rentan seperti orang tua, ibu hamil, dan anak-anak.

Sedangkan pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi ini akan terus dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri.

“Pelaksanaan pemulangan dilakukan secara terkoordinir oleh UPT BP2MI dan Pemerintah Daerah cq. Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kab/kota baik di debarkasi maupun di daerah asal,” tuturnya.

Sebagai penutup, Anwar menegaskan untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah Malaysia dalam memberlakukan lockdown, pihaknya telah meminta Atnaker melakukan koordinasi jika ada aduan mengenai PMI yang diliburkan karena ketentuan dari Pemerintah Malayasia tersebut.

“Para pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji, dan meminta untuk berkoordinasi dengan pejabat Tenaga Kerja untuk membantu hak-hak PMI bila ada yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak dari MCO atau Lockdown ini,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply