Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

PPKM Mikro Diperpanjang, Cuma 25% Karyawan yang Boleh ke Kantor

Ilustrasi kerja. Dok/The Balance Careers

Topcareer.id- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto membahas mengenai ketentuan perkantoran pada PPKM Mikro yang akan berlangsung hingga tanggal 28 Juni 2021 nanti.

Menurutnya, perusahaan harus membagi jumlah karyawan yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan karyawan yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dengan mempertimbangkan zona risiko pada wilayah kerjanya.

Salah satu contohnya, perusahaan yang berada di wilayah yang kenaikan kasus covidnya tinggi atau berada di zona merah harus memperbolehkan 75% karyawan bekerja dari rumah.

“Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro yang berzona merah itu karyawan ke kantornya cuma 25 persen,” ujar Airlangga usai Rapat Terbatas (Ratas), pada Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: 5 Cara WFH Efektif Agar Terhindar dari Lembur

Selain itu, Airlangga juga menegaskan jika perusahaan harus membuat jadwal rotasi karyawan yang WFO dan WFH.

“Itu harus digilir. Artinya 25% itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi terus diputar, sehingga meyakinkan bahwa yang WFO itu bergantian dan memastikan bahwa pekerja standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” terangnya.

Sedangkan untuk perusahaan yang berada di zona orange, Airlangga mengatakan bahwa mereka boleh menerapkan WFO dan WFH masing-masing dengan kapasitas 50%.

Sebelumnya diketahui, pada minggu ini ada beberapa daerah mengalami perkembangan kurang baik terkait covid-19 yang dibuktikan dari status zonasi yang memburuk.

Dimana data menunjukan terdapat 12 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye menjadi zona merah seperti Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan (Sumatera Utara), Lima Puluh Kota dan Dharmasraya (Sumatera Barat), Siak dan Kuantan Singingi (Riau), Tebo (Jambi), Ciamis dan Bandung Barat (Jawa Barat), Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Bima (NTB).**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply