Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Simak Syarat Daftar CPNS untuk Penyandang Disabilitas

Dok. PRFM

Topcareer.id – Pemerintah segera membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bakal diisi mulai dari formasi umum, khusus diaspora hingga khusus penyandang disabilitas. Untuk formasi khusus penyandang disabilitas, ada persyaratan tertentu yang harud dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021, instansi pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

Sementara dalam Permenpan tersebut pada Bagian Kedua Pasal 11 dan 12 disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk CPNS formasi khusus penyandangan disabilitas.

Pertama, melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca juga: Alasan Mengapa Cuma 44 Ribu Peserta Yang Lolos Prakerja Gelombang 17

Kedua, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Pelamar penyandang disabilitas juga dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan:

1. pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

2. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Lalu pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas harus dibuktikan dengan:

– Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

– Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

– Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum ini berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang dilamar.

Leave a Reply