Topcareer.id – Mulai 30 Juni 2021, pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tertarik mengikuti seleksi PPPK, cermati dulu apa saja persyaratannya.
Mengutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pendaftar.
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Baca juga: 23 Instansi Dipastikan Megundurkan Diri Dari Pembukaan CPNS Dan PPK 2021
5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sementara, pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran.
Hal itu dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN