Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, November 25, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Menko Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat, Sebulan 15 Hari Kerja

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

Topcareer.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja ditata ulang pada masa kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam rapat koordinasi secara virtual pada Selasa (13/7/2021), pada hari ke-11 penerapan PPKM Darurat, angka mobilitas masyarakat cukup bagus, kesembuhan meningkat, wilayah dengan zona hitam dan zona merah berkurang.

“Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut dalam keterangan resminya.

Pengetatan PPKM Darurat ini menurutnya diharapkan dapat segera menekan laju penularan virus corona sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Oleh karena itu, Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’,” ujar Menko Luhut.

Baca juga: Kemenkes Terima Bantuan 1000 Tabung Oksigen Dan 1 Juta Dosis Vaksin

Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja, dia mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas, seperti melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri.

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sejumlah 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan.

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya.

Sejalan dengan arahan Menko Luhut, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

“Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat,” jelas Menaker Ida.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

“Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid,” pungkas Menaker Ida.

Leave a Reply